Anjak Piutang | Anjak piutang adalah usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan suatu perusahaan dari
transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. |
Wanita Pasangan Usia Subur | Wanita pasangan usia subur adalah wanita berstatus kawin dan berusia 15-49 tahun, wanita berstatus kawin yang berusia kurang dari 15 tahun dan sudah haid, dan wanita berstatus kawin yang berusia lebih dari 50 tahun dan masih haid. |
Wanita Pernah Kawin | Yang dimaksud dengan wanita pernah kawin adalah penduduk/anggota rumah tangga perempuan/wanita yang pada saat pencacahan status perkawinannya kawin, cerai hidup, atau cerai mati. |
Asuransi | Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan,
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. |
Asuransi Jiwa | Asuransi jiwa adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan
dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. |
Wesel Pos | Wesel pos adalah sarana pelayanan pengiriman uang di dalam negeri dan ke luar negeri melalui pos
yang paling sederhana dan ekonomis. |
Asuransi Kerugian | Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas
kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari
peristiwa yang tidak pasti. |
Asuransi Sosial | Asuransi sosial adalah asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang,
dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. |
Bagian Bagi Hasil Bukan Pajak | Bagian bagi hasil bukan pajak terdiri dari Iuran Hasil Hutan (IHH), Iuran Hasil Pengusahaan
Hutan (IHPH), Sumbangan Rehabilitasi Cengkeh (SRC), Dana Rehabilitasi Kopra (DRK),
pemberian hak atas tanah pemerintah, kompensasi bahan bakar minyak (BBM), bagi hasil landrent,
dan lainnya. |
Bagian Laba BUMD | Bagian laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah penerimaan yang berupa bagian laba bersih
dari BUMD, yang terdiri dari laba bank pembangunan daerah dan bagian laba BUMD lainnya. |