Bersekolah adalah mereka yang terdaftar dan aktif mengikuti
pendidikan baik di suatu jenjang pendidikan formal (pendidikan dasar yaitu
SD/sederajat dan SMP/sederajat, pendidikan menengah yaitu SMA/sederajat dan
pendidikan tinggi yaitu PT/sederajat) maupun non formal (Paket A setara SD, paket B setara SMP dan paket C
setara SMA) yang berada di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan Nasional
(Kemdiknas), Kementerian Agama (Kemenag), instansi lainnya negeri maupun swasta
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi, meliputi SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat,
SM/MA/sederajat dan PT.
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar
pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang. Meliputi pendidikan kecakapan hidup (kursus), pendidikan anak usia
dini (PAUD) atau pra-sekolah, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan
perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
pendidikan kesetaraan (paket A, paket B, dan paket C) serta pendidikan lainnya
yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Tidak/belum pernah sekolah adalah tidak/belum pernah
terdaftar dan aktif mengikuti pendidikan di suatu jenjang pendidikan, termasuk
mereka yang tamat/belum tamat Taman Kanak-kanak yang tidak melanjutkan ke
Sekolah Dasar.
Tamat sekolah adalah telah menyelesaikan
pelajaran pada kelas/tingkat terakhir suatu jenjang pendidikan di sekolah
negeri maupun swasta dengan mendapatkan tanda tamat/ijazah. Seorang yang belum
mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi tetapi jika ia mengikuti ujian dan
lulus maka dianggap tamat.
Angka Buta Hurufadalah proporsi penduduk usia tertentu yang tidak dapat membaca dan atau
menulis huruf Latin atau huruf lainnya terhadap penduduk usia tertentu.
Angka Partisipasi Sekolah (APS): proporsi anak sekolah pada usia jenjang pendidikan
tertentu dalam kelompok usia yang sesuai dengan jejang pendidikan tersebut
Angka Partisipasi Murni (APM) : Proporsi anak sekolah pada satu kelompok usia tertentu
yang bersekolah pada jenjang yang sesuai dengan kelompok usianya.
Angka Partisipasi Kasar (APK) : Proporsi anak sekolah pada suatu jenjang tertentu
dalam kelompok usia yang sesuai dengan jenjang pendidikan tersebut
Jenjang Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan adalah jenjang pendidikan tertinggi yang ditamatkan oleh
seseorang, yang ditandai dengan sertifikat/ijazah.
SD meliputi Sekolah Dasar,
Madrasah Ibtidaiyah dan sederajat.
SMP meliputi jenjang pendidikan
SMP Umum, Madrasah Tsanawiyah, SMP kejuruan dan sederajat.
SM meliputi jenjang pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA), sekolah menegah kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah
dan sederajat.
PT meliputi jenjang pendidikan Diploma I, II,
III dan IV dan sederajat
Indikator pendidikan bersumber dari data hasil Susenas
Kor tahun 1994 - 2010. Susenas merupakan survei tahunan yang dirancang untuk
mengumpulkan data sosial kependudukan dengan cakupan relatif luas. Susenas
pertama kali dilaksanakan pada tahun 1963. Data yang dikumpulkan antara lain
bidang pendidikan, kesehatan/gizi, perumahan, sosial ekonomi lainnya, kegiatan
sosial budaya, konsumsi/pengeluaran dan
pendapatan rumah tangga, perjalanan, dan persepsi masyarakat mengenai
kesejahteraan rumah tangganya. Pada tahun 1992, sistim pengumpulan data Susenas
diperbaharui, yaitu informasi yang digunakan untuk menyusun indikator
kesejahteraan rakyat (Kesra) yang terdapat dalam Modul (keterangan yang
dikumpulkan tiga tahun sekali) ditarik ke dalam Kor (kelompok keterangan yang
dikumpulkan tiap tahun). Sejak itu,
setiap tahun, dalam Susenas tersedia data yang dapat digunakan untuk memantau
kesejahteraan masyarakat, merumuskan program pemerintah yang khusus ditujukan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menganalisis dampak berbagai
program peningkatan kesejahteraan penduduk.